JELANG PENILAIAN OMBUDSMAN, DILAKUKAN PENYERAHAN SK TIM TEKNIS OMBUDSMAN, SK TIM PENGELOLA WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL SERTA SK TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS

RILISJATENG.COM- Dalam waktu dekat Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga negara yang bertugas menilai pelayanan publik akan turun ke Kabupaten Banyumas. Lembaga Ombudsman ini akan melakukan penilaian kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakah telah menjalankan standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Banyumas berusaha membenahi pelayanan publik yang diselenggarakan apakah sesuai standar sebagaimana yang diamanatkan undang undang Nomor 25 Tahun 2009 atau belum. Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas menyelenggarakan acara Penyerahan SK Tim Teknis Ombudsman, SK Tim Pengelola Website dan Media Sosial serta SK Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat  yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, bertempat di Aula 1 Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Berita Lainnya

Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Bapak Slamet Setiadi, S.Kep. M.M secara simbolis, kepada perwakilan masing-masing bidang. Untuk SK Tim Teknis Ombudsman diserahkan kepada Ibu Misti Rahayu, SKM, MPH, sedangkan untuk SK Tim Pengelola Website diserahkan kepada Ibu Henny Sutikno, S.SiT.M.Kes serta untuk SK Tim Penanganan Pengaduan diserahkan kepada Ibu Heny Sulistiowati,SKM,MPH.

Dalam arahannya Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dilakukan dengan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien perlu adanya Tim Ombudsman Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Banyumas Nomor : 440/59/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Tentang Tim Teknis Ombudsman Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas maka susunan keanggotaannya terdiri dari Penasehat / Pengarah yaitu Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan untuk Ketua Tim Pelaksana adalah Sekretaris Dinas Kesehatan dan Sekretaris Tim Pelaksana dijabat oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Untuk susunan keanggotaan Tim Teknis Ombudsman dibentuk kelompok kerja-kelompok kerja, yang terdiri dari Kelompok Kerja I atau Dimensi Input diketuai oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Selanjutnya Kelompok Kerja II atau Dimensi Proses diketuai oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Kepala Bidang Pengendalian Penyakit. Untuk Kelompok Kerja III atau Dimensi Output diketuai oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kelompok Kerja IV atau Dimensi Pengaduan diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) melalui transparansi informasi dengan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan dan penguatan website. Disamping SK Tim Teknis Ombudsman, juga diserahkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor : 440/56/2022 tanggal 02 Mei 2022 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Website dan Media Sosial pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Sedangkan untuk penanganan pengaduan masyarakat yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 800/57/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan   publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hal ini merupakan bentuk penguatan fungsi, tugas dan peran Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik demi terwujudnya good governance dan clear governance.

Sedangkan Variabel dan Indikator Penilaian Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.   Komponen-Komponen Penilaian Pelayanan Publik terdiri dari : Standar Pelayanan,  Maklumat  Pelayanan,  Sistem  Informasi  Pelayanan Publik, Fasilitas Pelayanan Publik, Visi Misi dan Motto Pelayanan, Atribut, Pelayanan Khusus, Biaya/Tarif Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, dan Penilaian Kinerja.

Sedangkan untuk Kategori Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik pada suatu penyelenggara pelayanan publik dibagi menjadi tiga kategori yaitu Tingkat Kepatuhan Rendah (Zona Merah), Tingkat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Tingkat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau).

Semoga Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas mendapat predikat Tingkat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau). Amin. (RLS)

Pos terkait