Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto menyampaikan keterangan resmi perihal rencana rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Sejumlah agenda kepegawaian telah disiapkan, mulai dari seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, pengajuan formasi CPNS, hingga penataan status PPPK Paruh Waktu.
Pada aspek pengembangan karir dan penataan organisasi, saat ini terdapat kekosongan jabatan eselon II di empat OPD, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporabudpar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Banyumas. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah daerah berencana menggelar seleksi terbuka sekitar bulan Juni 2026.
Seleksi masih bersifat terbuka penuh — tidak hanya diperuntukkan bagi ASN internal Kabupaten Banyumas, tetapi juga dapat diikuti oleh pegawai ASN dari pemerintah daerah lain maupun dari kementerian dan lembaga pusat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi rekruitmen baru, BKPSDM Kabupaten Banyumas telah mengajukan usulan formasi sebanyak 75 orang untuk jalur CPNS 2026 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Formasi yang diajukan mencakup tiga kelompok yang diupayakan seimbang proporsinya, yaitu tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis.
Namun demikian, Eko menegaskan bahwa jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2026 belum dapat dipastikan. Pihaknya masih menunggu persetujuan resmi atas formasi yang telah diajukan dari KemenPANRB. Masyarakat diminta untuk terus memantau pengumuman resmi melalui kanal pemerintah dan portal SSCASN BKN.
“BKPSDM masih menunggu persetujuan formasi yang sudah diajukan ke KemenPANRB, sehingga belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS tahun ini akan dibuka.” ucap Eko selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas.
Selain rekruitmen baru, pemerintah daerah juga tengah membenahi status pegawai yang sudah ada. Dari total 4.139 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Banyumas, sebanyak 677 orang diusulkan untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu. BKPSDM saat ini sedang menyusun regulasi daerah yang akan mengatur mekanisme dan persyaratan peralihan status tersebut secara terperinci.
Penilaian dalam proses peralihan status nantinya akan didasarkan pada tiga aspek utama: rekam jejak kinerja pegawai selama bertugas, nilai tes PPPK terakhir sebagai tolak ukur kompetensi, serta masa kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Bupati Banyumas sendiri telah menegaskan komitmennya bahwa tidak akan ada pemberhentian PPPK Paruh Waktu, meskipun evaluasi kinerja individu akan tetap dijalankan secara konsisten.
Menutup keterangannya, Eko menyoroti pentingnya integritas dalam proses rekruitmen. Ia menegaskan bahwa sistem seleksi ASN yang berlaku saat ini sangat sulit untuk dimanipulasi karena telah dirancang dengan mekanisme yang akuntabel dan transparan.
Masyarakat dihimbau untuk menolak tegas segala bentuk tawaran kemudahan atau jasa lolos seleksi CPNS 2026. Apabila menemukan informasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung ke Kantor BKPSDM Kabupaten Banyumas tanpa perlu khawatir.
Langkah verifikasi langsung ke kantor BKPSDM ini dibuka sebagai bentuk keterbukaan pemerintah daerah dan untuk memutus rantai informasi hoaks seputar rekruitmen ASN yang kerap meresahkan masyarakat.







