BANYUMAS.RILISJATENG.COM – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, para kepala OPD terkait, serta sejumlah tamu undangan mengikuti rapat koordinasi dan monitoring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Joko Kahiman, Kamis (16/07/2026).
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Didik Mulyanto, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan lima belas aksi strategis nasional yang saat ini sedang berjalan. Salah satu fokus utama dalam monitoring adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Salah satu fokus utamanya adalah pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai krusial bagi masa depan pangan Indonesia,” jelas Didik.
Selain pelaksanaan lima belas kegiatan strategis tersebut, tim juga memberikan perhatian khusus terhadap program prioritas Presiden, di antaranya menjaga pangan dan mendorong koperasi untuk berkembang.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan karena menyangkut dua program prioritas Presiden yang sangat penting, yaitu menjaga ketersediaan pangan di satu sisi dan mendorong perkembangan koperasi di sisi lain,” ujarnya.
Terkait hasil monitoring sementara, Didik menyampaikan bahwa tim masih berada pada tahap pengumpulan data dan penyerapan informasi dari pemerintah daerah. Mengingat kompleksitas regulasi dan luasnya cakupan persoalan, tim belum
mengambil kesimpulan akhir.
“Sementara ini kami masih fokus menyerap informasi dan memetakan kondisi di lapangan. Aturannya lumayan banyak sehingga pemetaan yang matang sangat diperlukan,” tambahnya.
Hasil pemetaan dan serapan informasi dari berbagai daerah nantinya akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Data tersebut akan menjadi bahan koordinasi tingkat pusat guna merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, sehingga programnya dapat berjalan paralel,” jelas Didik.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan bahwa pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Banyumas, saat ini menghadapi tantangan besar terkait maraknya pembangunan gerai usaha yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi atau KP2B. Menurutnya, kerumitan regulasi di tingkat pusat menjadi salah satu penyebab pemerintah daerah kesulitan mengambil langkah tegas.
Sadewo mengapresiasi kehadiran tim dari KPK dan kementerian terkait yang turun langsung ke daerah untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus membantu mencari solusi atas persoalan pemanfaatan lahan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim dari Jakarta, termasuk rekan-rekan KPK, yang datang untuk sama-sama membantu mengatasi masalah ini. Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya,” ujar Sadewo.
Sadewo menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan program prioritas Presiden yang harus dijaga. Namun, implementasi di daerah masih terkendala oleh regulasi yang belum memberikan kepastian hukum.
“Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi LSD untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Sadewo, Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini terus melakukan berbagai langkah, di antaranya memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait mengenai status hukum Lahan Sawah Dilindungi serta mengkaji kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan yang telah terlanjur dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha.
Melalui rapat koordinasi dan monitoring ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan melindungi lahan pertanian produktif.







