BANYUMAS.RILISJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan pada Rabu (5/8/2026), di Pendopo Si Panji, Purwokerto. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari itu merupakan rangkaian dari sosialisasi ketentuan di bidang cukai tahun anggaran 2026, sekaligus edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini digelar berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta persetujuan pemusnahan barang milik negara dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Kantor Bea Cukai Purwokerto, dan instansi terkait di Kabupaten Banyumas, serta pengelola DBH CHT dari Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Junaedi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus mengajak masyarakat menolak peredaran rokok ilegal. Ia menambahkan bahwa forum ini juga menjadi ajang memperkuat sinergi antara Pemkab Banyumas, Forkopimda, Bea Cukai Purwokerto, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas serta komitmen bersama dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwiyanto Wahjudi, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang tahun 2025 sebanyak 2.069.223 batang dan tahun 2026 sebanyak 937.321 batang, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp4,37 miliar. Barang-barang tersebut, kata dia, didapat dari modus barang kiriman maupun hasil penindakan di toko-toko pengecer yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.872.463.856. Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dwiyanto turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggaungkan gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya. Ia menyebut, pada tahun 2025 pihaknya juga telah menuntaskan tiga perkara penyidikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hasil kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dalam sambutanya menuturkan bahwa angka pemusnahan tesebut menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal masih harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita tentu sudah sering mendengar slogan gempur rokok ilegal. Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” pungkasnya.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya. Setelah digelar di Kabupaten Banyumas pada 2023, Kabupaten Banjarnegara pada 2024, dan Kabupaten Purbalingga pada 2025, kegiatan pemusnahan tahun ini kembali dipusatkan di Kabupaten Banyumas.
“Melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Banyumas untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tegas Sadewo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bea Cukai Purwokerto apabila mengetahui adanya penjualan maupun peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan pemusnahan oleh Bupati Banyumas, Kepala Bea Cukai Purwokerto, serta sejumlah saksi yang meliputi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolresta, Dandim 0701/Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas, Dandenpom IV/1 Purwokerto, dan Kepala KPPN Purwokerto. Usai sesi foto bersama, kegiatan ditutup dengan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis oleh Bupati dan jajaran Forkopimda, sebelum truk pengangkut diberangkatkan menuju lokasi pemusnahan







