Simpang Alun-Alun Purwokerto Jadi Titik Operasi Gabungan: Tertib Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Jadi Fokus Utama

Pemerintah Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tertib Kelengkapan Kendaraan Bermotor yang dilanjutkan dengan Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat (5/6/2026) di Simpang Alun-Alun Purwokerto.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari UPPD Samsat Purwokerto, Polresta Banyumas, Satlantas Polresta Banyumas, Jasa Raharja Purwokerto, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas.

Berita Lainnya

Sejak kegiatan dimulai, petugas dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banyumas tampak bahu-membahu mengatur arus lalu lintas di sekitar Simpang Alun-Alun Purwokerto agar operasi berjalan tertib. Di sela pengaturan lalu lintas, tim gabungan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengendara sepeda motor yang melintas, dengan fokus pada kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan.

Dalam operasi tersebut, petugas Satlantas mendapati sejumlah kendaraan yang masa pajak tahunannya telah habis. Pemilik kendaraan yang bersangkutan langsung dihentikan dan diberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran pajak, sekaligus diinformasikan mengenai kemudahan yang tersedia melalui program Double Program Samsat Purwokerto. Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak dilengkapi plat nomor kendaraan serta pengemudi yang tidak menggunakan helm standar, keduanya merupakan pelanggaran yang kerap ditemui di lapangan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Tidak hanya penindakan, kegiatan ini juga diwarnai dengan pendekatan edukatif. Petugas terlihat melayani warga—termasuk kalangan pelajar—yang ingin mendapatkan informasi seputar tertib berlalu lintas dan prosedur pembayaran pajak kendaraan. Interaksi langsung antara petugas dan masyarakat ini menjadi bagian penting dari upaya membangun kesadaran hukum secara menyeluruh.

Dalam kegiatan ini, Samsat Purwokerto turut mensosialisasikan dua program unggulan kepada masyarakat:

  1. Pembayaran Pajak Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, masyarakat pemilik kendaraan berplat Jawa Tengah dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama. Layanan ini berlaku di seluruh Samsat di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 5% – Program “GAS Jateng”

Program bertajuk “GAS Jateng” (Gerakan Administrasi Samsat Jawa Tengah) memberikan diskon sebesar 5% pada pokok pajak kendaraan bermotor, berlaku mulai 21 Februari hingga 31 Desember 2026. Program ini juga mencakup penyesuaian otomatis atas denda keterlambatan, sehingga meringankan beban masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Untuk memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama, masyarakat diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan sekaligus sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
  2. Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP).
  3. Melampirkan STNK asli.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mematuhi kelengkapan berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi UPPD Samsat Purwokerto atau mengunjungi kantor Samsat setempat.

Pos terkait