PPID Banyumas Didorong Perkuat Edukasi Publik dalam Gerakan Pemberantasan Rokok Ilegal

Banyumas.Rilisjateng – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal” pada Selasa (23/6/2026) di D’Garden Hall & Resto Purwokerto. Kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi publik dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas, Budi Nugroho, menekankan pentingnya peran PPID Pelaksana untuk tidak sekadar memproduksi konten harian yang bersifat formalitas atau repetitif tanpa menyentuh substansi masalah.

Berita Lainnya

“Komunikasi pemerintahan yang efektif bukan hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi memastikan informasi itu dipahami, dipercayai, dan mendorong partisipasi dalam pembangunan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan sebuah masalah, termasuk peredaran rokok ilegal, harus dikupas secara komprehensif, holistik, dan memiliki sudut pandang (point of view) yang jelas. Informasi berbasis data tersebut harus mampu dikemas oleh PPID menjadi konten edukasi yang menarik di website maupun media sosial instansi masing-masing sehingga fungsi pemerintah dalam mengatur, melayani, dan memberdayakan masyarakat dapat berjalan optimal.

Sejalan dengan hal tersebut, materi teknis mengenai ciri rokok ilegal turut dipaparkan oleh Kepala Sub Bidang Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Purwokerto, Jumino. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa cukai dikenakan pada komoditas tertentu seperti hasil tembakau karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Banyumas, Dedy Noerhasan, mengungkapkan keprihatinannya terkait tantangan di era digital, di mana hasil tembakau ilegal tanpa cukai kini semakin mudah diperoleh masyarakat secara luas melalui platform belanja online.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pola konsumsi masyarakat Banyumas saat ini masih keliru. Alokasi belanja untuk rokok diduga jauh lebih tinggi dibandingkan pemenuhan gizi utama keluarga seperti daging, susu, dan sayur. Kekeliruan prioritas belanja ini disinyalir menjadi salah satu pemicu tingginya angka stunting di daerah, mengingat terdapat 76 persen rumah tangga anak terduga stunting di Banyumas terpapar oleh asap rokok. Oleh karena itu, ia juga mengingatkan peran aktif PPID Pelaksana dalam mengoptimalkan pengelolaan media sosial instansi untuk meluruskan perilaku konsumsi tersebut.

Melalui sosialisasi ini, PPID Pelaksana diharapkan mampu memahami materi gempur rokok ilegal dan aktif mempublikasikan konten edukasinya secara masif di media komunikasi masing-masing OPD. Langkah ini ditargetkan dapat memperluas penyebaran informasi ketentuan cukai di lingkungan Pemkab Banyumas, sekaligus membentuk jejaring komunikasi yang kuat untuk mendukung gerakan gempur rokok ilegal secara berkelanjutan.

Rangkaian sosialisasi ini akan berlanjut esok hari, Rabu (24/6/2026), bagi para PPID Pelaksana tingkat kecamatan se-Kabupaten Banyumas setelah hari pertama difokuskan untuk instansi dinas dan badan (OPD).

Pos terkait